Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Beri 5 Poin Penjelasan

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turut menyoroti atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Putusan dibacakan Senin 13 Februari 2023.

Dalam keterangan persnya, setidaknya ada 5 poin yang disampaikan oleh Komnas HAM menyikapi hukuman mati tersebut. 

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," tulis Komnas HAM dalam keterangan persnya.

Kemudian, lembaga tersebut menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. 

"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," tambahnya dalam poin kedua.

Menurut Komnas HAM dalam poin ketiga, pihaknya turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lebih lanjut, meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati, kata Komnas HAM pada poin ke empat.

Dalam keterangan poin terakhirnya, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Serta berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.

"Komnas HAM juga berharap bahwa semua orang dapat bertindak dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam semua tindakan," tutupnya.