Ini 3 Sosok Hakim yang Beri Ferdy Sambo Hukuman Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini, Senin 13 Februari 2022, mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti salah menjadi dalang dari pembunuhan berencana terhadap anggita polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Dalam pembacaan hukuman mati Sambo, ada tiga susunan hakim yang mengadili, yaitu ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, serta dua anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut. Siapakah sebenarnya sosok-sosok tersebut? 

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. 

Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dilantik oleh Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, pada 9 Maret 2022.

Sebelumnya ia adalah Ketua PN Denpasar,  Ketua PN Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Salah satu kasus yang pernah diadili Wahyu di PN Jaksel adalah peradilan Bupati Mimika, Oltinus Omaleng. 

Wahyu juga diketahui dengan tegas menolak sidang Ferdy Sambo dipindahkan lokasinya serta tidak menerima pengawalan ketat sepanjang mengadili Sambo, baik di dalam sidang atau di luar sidang.

Hakim dan Jaksa Sambangi Rumah Ferdy Sambo TKP Duren Tiga

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting.

Kedua adalah Morgan Simanjuntak. Ia mulai bertugas di PN Jakarta Selatan sejak 2021. Morgan pernah berdinas di PN Medan, Sumatera Utara yang mana kasusnya yang paking terkenal adalah menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba.

Lalu Alimin Ribut Sujono. Diketahui, sebelum ia bertugas di PN Jakarta Selatan, ia adalah Ketua PN Bantul. Salah satu sidang yang menyorot namanya di PN Jaksel adalah soal pernikahan beda agama. 

Alasannya, pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dimana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaan masing-masing. Maka dari itulah, ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama, dan telah dilaksanakan pada 5 Juni 2022.

Kini nama ketiganya kembali naik pasal menjadi wakil Tuhan yang menetapkan dakwaan Ferdy Sambo. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo.