Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Pakar Pidana: Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman mati dari hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa seumur hidup untuk Sambo.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai vonis hakim itu tak lepas dari jaksa penuntut umum atau JPU dalam membuktikan penuntutan.

"Tugas jaksa kan di persidangan membuktikan tuntutan, membuktikan dakwaan. Berarti dia berhasil meyakinkan hakim bahwa dakwaan dan pembuktiannya terpenuhi," kata Suparji saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.

Dia mengatakan jika dakwaan JPU tak terbukti maka Sambo tak akan divonis dengan hukuman mati.

"Kalau tidak terbukti, tidak mungkin divonis seperti itu. Cuma, kan, kemarin perbedaan keyakinan soal keadilan saja," ujar Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Pun, dia mengatakan, lebih tingginya vonis hakim daripada tuntutan bukan berarti JPU gagal membuktikan dakwaannya. Apalagi, kata dia, penjara seumur hidup dan hukuman mati tertuang dalam Pasal 340 yang disangkakan kepada Sambo.

"Kalau dia berbeda vonisnya (dengan tuntutan) bukan berarti jaksa gagal. Itu soal pilihan keyakinan saja. Dua-duanya benar adanya secara hukum," tutur Suparji.

Kemudian, Suparji menyarankan agar keluarga Brigadir J dan pihak yang menuntut hukuman maksimal terhadap Sambo agar tak meluapkan emosi berlebihan atas vonis mati tersebut. Sebab, pihak terdakwa masih bisa mengajukan banding jika keberatan dengan putusan tersebut.

"Ya, kita berharap ekspresi korban atau pihak-pihak yang menuntut vonis terhadap Sambo tidak usah berlebihan. Jadi, seolah-olah merasa menang. Jangan sampai terjadi seperti itu," ujarnya.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya sempat mengomentari vonis mati Sambo, dalam cuitan di akun Twitternya. Menurut dia, vonis hakim sudah sesuai rasa keadilan publik.

Mahfud bilang, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa pembunuhan berencana yang kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak smendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud di akun Twitternya.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis mati dari hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut hakim, tak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara ini. Lalu, hal yang memberatkan Sambo di antaranya terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Sambo juga memicu kegaduhan hingga mencoreng institusi Polri.