Ibu Brigadir J Minta Hakim Vonis Maksimal Putri Candrawathi: Dia Berhati Iblis!
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional - Ibunda dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak kuasa menahan tangis mendengar vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo. Dia bersyukur Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Puji tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang. Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti Simanjuntak, Senin 13 Februari 2023.
"Tiada hebatnya apalah kami, terima kasih buat semuanya Tuhan memberkati. Tuhan Yesus, terima kasih sesuai dengan harapan kami," lanjut Rosti.
Rosti juga berharap majelis hakim bisa memutus perkara terdakwa lain berdasarkan keadilan. Dia meyakini hal tersebut karena terdakwa lain mengetahui jika Sambo ingin anaknya mati.
"Saya yakin kepada hakim karena hakim tegakkan keadilan, semoga menyatakan hukuman yang maksimal kepada terdakwa pasal 340 pembunuhan berencana karena mereka mengetahui pembunuhan, menginginkan kematian anakku Yosua," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut jika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah sumber dari kematian anaknya. Maka, dia juga berharap Putri dihukum maksimal.
"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua. Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J. Kemudian, dia menceritakan peristiwa tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Atas dasar itulah, Sambo tersulut emosi dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Putri Candrawathi agar dipidanakan selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa mengatakan, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa terhadap Putri berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.