Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Terimakasih Tuhan Yesus
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” baca Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J Rosita Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan.
“Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati),” ujarnya saat diwawancara oleh tvOne.
Rosti Simanjuntak ucap syukur, sebab putusan ini sesuai dengan harapan keluarganya.
“Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya sambil menangis.
Ia juga berpendapat bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi layak dihukum lebih dari 8 tahun, yang menurutnya seharusnya 2 kali lipat yaitu 16 tahun penjara.
“Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.
Rosti Simanjuntak juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh media yang mengawal kasus ini sejak awal hingga saat ini.
“Juga kepada seluruh lembaga pemerintah republik Indonesia,” ucapnya.
Dengan ini membuktikan bahwa hukum Indonesia berjalan baik sehingga seluruh warga negara dapat merasa aman dan terlindungi hidupnya.
Setelah pembacaan hasil sidang vonis Ferdy Sambo, pada sore hari, giliran Putri Candrawatiyang akan dijatuhi hukuman oleh hakim.
Pembacaan hasil sidang vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dijadwalkan pada esok hari Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara Richard Eliezer atau Bharada E akan diketahui hasil sidang vonis untuk dirinya pada Rabu, 15 Februari 2023.