Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menyatakan klaim Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -- belakangan diklaim sebagai motif pembunuhan Brigadir J -- tidak berdasar dan tidak ada bukti pendukung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menyampaikan pertimbangan dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut hakim, keterangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengatakan ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak berdiri sendiri.
Hakim mengatakan korban Yosua selama ini adalah ajudan atau bawahan Ferdy Sambo yang bekerja untuk mendampingi istrinya, yakni Putri Candrawathi. Disamping itu, Yosua juga berada dalam tanggungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang pengadilan.
Atas dasar relasi kuasa antaran atasan-bawahan tersebut, majelis hakim menegaskan kecil kemungkinan korban Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, tidak ada fakta pendukung Putri Candrawathi mengalami trauma akibat pelecehan akibat perkosaan.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan di persidangan bahwa Putri Candrawathi memanggil Yosua ke kamarnya usai peristiwa pelecehan seksual di Magelang. Padahal, tidak mudah bagi korban pelecehan seksual untuk bertemu dengan pelakunya, bahkan ada yang sampai tidak sanggup hingga bunuh diri.
"Sangat tidak masuk akal dalih pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut," ujar hakim
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo yang menerima informasi adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak langsung melakukan pemeriksaan kesehatan atau visum rekam medis sebagai bukti pendukung pelecehan seksual.
Ditambah lagi, Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong berdasarkan hasil tes poligraf atau kebohongan, dimana skor Putri Candrawathi minus 25.
"Berdasarkan hal tersebut (pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual) patut dikesampingkan karena tidak disertai bukti pendukung," ungkap hakim Wahyu.
Lebih lanjut, kata majelis hakim, oleh karena tidak ada bukti pendukung adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua, maka hakim berkesimpulan tidak mempertimbangkan motif pelecehan seksual sebagai dalih terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua.
"Motif adanya kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan. Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa (keterangan) korban Yosua melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi patut dikesampingkan," papar hakim