Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan, Siap Hadapi Sidang Vonis
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang itu rencananya akan digelar pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan VIVA di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.32 WIB. Namun, kali ini Sambo tidak naik menggunakan mobil taktis milik Brimob.
Tak seperti biasanya, Sambo kini turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Biasanya, Sambo selalu menunggangi mobil taktis Brimob saat menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti biasa, Ferdy Sambo mengenakan kemeja berwarna putih dan dilapis rompi tahanan kejaksaan. Sambo pun kali ini dikawal ketat oleh sejumlah anggota polisi hingga Brimob. Sambo dikawal dua mobil taktis Brimob.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kedua terdakwa itu bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB. "(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.
Djuyamto pun menjelaskan antara Sambo dengan Putri akan menghadap majelis hakim untuk dengar pembacaan vonis secara bergantian. "Sidang bergantian (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," tegas dia.
Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.