Fanbase Ferdy Sambo Hadir dan Saksikan Sidang Vonis Hari Ini

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pada hari ini Senin, 13 Februari 2023, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan juga sang istri, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang dari kedua terdakwa dikatakan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto akan digelar pada pukul 09.30 WIB. 

Ferdy Sambo saat sidang pembacaan pleidoi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto, dikutip dari VIVA pada Senin, 13 Februari 2023.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara, Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Pembacaan vonis digelar hari ini, para pendukung Ferdy Sambo pun membuat agenda untuk menyaksikan sidang tersebut secara bersama-sama dengan penggemar dari mantan jenderal tersebut. 

Mereka membagikan agenda tersebut melalui stories akun @peppyysam di TikTok untuk para penggemar Sambo yang ingin datang dan menyaksikan sidang vonisnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pendukung Ferdy Sambo datang dan menyaksikan sidang vonisnya

Photo :
  • TikTok @peppyysam

“Teman Teman Yang Mau Datang Ke Sidang Vonis Bapak Ferdy Sambo Dan Ibu Putri Candrawathi Bareng Bersama Admin Dan Teman Fans Lain Bisa Menghubungi: (Instagram) Ferdysambo_fanbase, (email) Ferdysambo.fanbase@gmail.com Atau Melalaui DM Tiktok kami,” tulis keterangan dalam stories yang diunggah akun @peppyysam di TiktTok. 

Titik kumpul mereka sesuai dengan lokasi sidang vonis yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 07.00 WIB pagi tadi. 

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadur J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diketahui menjadi otak dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Kemudian Ferdy Sambo didakwa bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana itu. 

Adapun empat terdakwa lainnya antara lain adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.  Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain  diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.