Kombes Aswin Ungkap Bripda HS Pakai Uang dari Utang Ratusan Juta untuk Judi Online

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Bripda HS, tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, memiliki utang hingga ratusan juta rupiah. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar. "(Utang ratusan juta Bripda HS) sebagian besar untuk judi online," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu,  12 Februari 2023.

Namun Aswin belum merinci secara detail terkait waktu peminjaman uang ratusan juta oleh Bripda HS ke sejumlah bank hingga perorangan tersebut. "Belum jelas sejak kapan. Tapi itu yang dilaporkan hingga Oktober 2022," kata Aswin.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengatakan bahwa Bripda HS memiliki utang senilai Rp900 juta. "Betul," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

Aswin membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bripda HS selama menjadi anggota Densus 88. Bripda HS kerap melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan sesama anggota kepolisian.

"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan melakukan penipuan terhadap masyarakat," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Aswin mendukung berbagai penyidikan yang dilakukan terhadap Bripda HS. Densus 88, lanjut dia, juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran, menangkap serta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal dimana setalah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ujar Aswin.