Buwas Geram Beras Bulog Dioplos dan Diselundupkan ke Luar Negeri, Dijual Rp 12 Ribu per Kg
- VIVA/Yandi Deslatama.
VIVA Nasional – Dirut Bulog, Budi Waseso, geram dengan perilaku penyimpangan beras premium impor yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beras 350 ton itu sebagian dioplos, lainnya dibungkus ulang dengan merk karung berbeda, kemudian dijual dengan harga pasaran.
Purnawirawan jenderal bintang itu kesal lantaran operasi pasar yang dilakukan Bulog tidak mampu menurunkan harga beras yang terus meroket di kisaran Rp12 ribu per kilogramnya, serta menimbulkan inflasi secara nasional.
"Harga beras mahal, bahkan sampai Rp12 ribu, tugas Bulog sampai melakukan operasi pasar untuk intervensi supaya harganya lebih murah, karena ini kalau tidak memunculkan inflasi yang tinggi," ujar Dirut Bulog, Budi Waseso, di Polda Banten, Jumat 10 Februari 2023.
Meski telah operasi pasar dan mengimpor 500 ribu ton, namun harga beras masih mahal. Buwas pun mengaku curiga dan memprediksi adanya kecurangan di pasaran. Padahal Bulog menjual ke pasaran dengan harga di kisaran Rp 8.300 per kilogramnya.
Bahkan dia mendapatkan informasi adanya pengiriman beras Bulog ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT secara ilegal yang nantinya akan dijual dengan harga mahal. Tak hanya itu, beras impor Bulog juga akan diekspor ke luar negeri yang diduga kuat dilakukan oleh pengusaha beras Indonesia.
"Bahkan beras dari Cipinang itu, hari ini bisa jalan sampai Atambua, dan itu dijual dengan harga yang sangat mahal. Ada indikasi beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste," terangnya.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu menyerahkan penanganan penyelewengan beras ke polisi. Dia percaya penegak hukum bisa menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan mengusutnya hingga tuntas.
Buwas menginginkan hukuman berat diberikan ke pelaku penyelewengan beras subsidi, karena menyusahkan masyarakat dan menyebabkan inflasi secara nasional.
"Dimana dimulainya pelanggaran, pasti akan diusut kepolisian. Kalau pemikiran saya, ini soal pangan tidak boleh main-main, walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subfersif," jelasnya.