Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
- Istimewa.
VIVA Nasional – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Mardani Maming telah menjalani sidang kasus korupsi Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Menjatuhkan pidana kepada Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 10 Februari 2023.
Tak hanya hukuman penjara, Mardani Maming pun turut dijatuhi pidana untuk membayar uang ganti oleh majelis hakim senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 Miliar. Namun, jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita dan juga dilelang.
Kemudian, jika harta Maming masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
"Hal-hal yang memberatkan serta meringankan Maming dalam pertimbangan putusan terhadap Maming. Hal yang memberatkan yaitu tindakan Maming tidak sesuai dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya," ucap hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan yakni Maming belum pernah dipidana serta sopan selama persidangan.
Diketahui, Mardani Maming pada perkaranya dijerat karena diduga menerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun Henry telah meninggal dunia pada tahun 2021.