Mahfud MD Sebut Surya Darmadi Layak Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara mengenai tuntutan seumur hidup kepada Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Mahfud mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa sudah tepat.
"Bagus, bagus. karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara, dan merugikan perekonomian negara," kata Mahfud MD, dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube resmi Kemenko Polhukam, Kamis 9 Februari 2023.
Mahfud mengatakan, Surya Darmadi layak dituntut hukuman seumur hidup karena apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud
Mahfud menjelaskan mengapa Surya Darmadi layak dihukum seberat-beratnya. "Kenapa, karena pertama dia mengembangkan usaha dengan iup yang prosedurnya salah. Kemudian diubah lagi dengan dengan menyuap seorang Gubernur, gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar," kata Mahfud
Surya Darmadi bahkan semoat buron dan menikmati hasil korupsinya di luar negeri. Sehingga pantas dihukum maksimal. "Ini kan Buron ini dan ketangkap sekarang, kita dakwa dan sudah dituntut, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merugikan perekonomian negara. Karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan menggunakan izin palsu untuk memulai usahanya," kata Mahfud
Surya Darmadi mengambul manfaat dari tanah negara secara melanggar hukum. "Dan dia menikmati untungnya, selama puluhan tahun dia di luar negeri. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," ujar Mahfud
Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebaliknya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Dia mempertanyakan tuduhan melakukan pencucian uang.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.