Bocah Sakit Diberi Obat Sirup Kedaluwarsa, RSUD Majene: Murni Kelalaian Petugas
- Istimewa/Supriadi Maud
VIVA Nasional - Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, Sulawesi Barat diduga memberikan obat batuk sirup kedaluwarsa kepada balita inisial NS. Korban diberi kemasan obat sirup yang sudah kedaluwarsa sejak November 2022.
"Jadi, obatnya itu sudah kedaluwarsa November lalu. Dikasih langsung sama pegawai RSUD ini," kata ayah NS, Subhan, saat dikonfirmasi, Selasa malam, 7 Februari 2023.
Subhan menjelaskan, awalnya sang anak dibawa istrinya ke RSUD Majene, pada Sabtu, 28 Januari 2023. Saat itu, NS mengalami batuk dan sakit pada bagian perut.
“Waktu itu dibawa ke RS Majene oleh ibunya pada tanggal 28 Januari 2023 untuk periksa. Karena keluhan sakit perut dan batuk," ujar Subhan.
Setelah diperiksa dokter RS, NS diberi resep obat sirup. Kemudian, resep itu diambil di apotek rumah sakit tersebut. Kemudian, obat sirup baru diketahui kedaluwarsa setelah balita NS meminum obat tersebut sebanyak 4 kali.
"Nanti kita tahu kalau itu kedaluwarsa setelah diminum 4 kali. Kita baru perhatikan itu pas tanggal Senin 6 Februari kemarin," jelasnya.
Meski belum ada efek samping, Subhan kecewa dan menyayangkan terhadap pihak RS yang lalai memberi obat kepada pasiennya.
"Cuman terkait hal seperti ini sangat disayangkan kalau rumah sakit pemerintah lalai pelayanannya kepada pasien," katanya
Tanggapan RSUD
Sementara, Direktur RSUD Majene dr Nurlinah yang membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pihaknya akan menggelar rapat bersama jajarannya untuk lakukan evaluasi. Selanjutnya, beri sanksi terkait kejadian tersebut.
“Pastinya dalam kasus ini kita segera adakan pertemuan dengan memanggil pihak apoteker RSUD Majene untuk menanyakan SOP-nya,” ujar Nurlinah.
Nurlinah mengakui jika hal tersebut karena kelalaian dari pegawainya dalam memberi obat kepada orang tua anak tersebut. "Murni ini karena ada kelalaian dari petugas dirawat jalan, sehingga kejadian ini terjadi,"katanya.
Nurlinah menambahkan, pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien sudah tak dibenarkan merujuk Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
"Jelas ini sudah di luar SOP rumah sakit. Tidak benarkan dan tidak diperbolehkan memberikan obat yang kedaluwarsa," tuturnya.