Perawat RSMP Berharap Keluarga Pasien Bayi Jari Putus Damai
- Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional - Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D, yang dinilai lalai hingga mengakibatkan jari kelingking bayi delapan bulan AR putus, mendatangi tempat korban dirawat di Ruang Ibnu Sina II, Selasa, 7 Februari 2023.
D menjenguk korban bersama Kuasa Hukumnya, Darmadi Djufri, dan Wakil Direktur SDM dan AIK RSMP, Muksin. Selain melihat langsung kondisi bayi AR, kehadiran D sekaligus untuk bertemu dengan keluarganya.
"Alhamdulillah, hari ini kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silaturahim, sama-sama berangkulan," kata Darmadi, saat diwawancarai di rumah sakit usai pertemuan.
Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Oleh karena itu, dia berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah," ujarnya.
"Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan pihak korban. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua bela pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif," terang Darmadi.
Mengenai status tersangka yang disandang oleh perawat D, kata Darmadi, pihaknya tidak bisa menghalangi lantaran semua itu hak penyidik kepolisian.
"Penetapan tersangka, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak dari penyidik. Namun akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukum dilakukan secara porfosional," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan sampai putus.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Namun D belum dilakukan penahanan. Meskipun kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, namun Ngajib memastikan, pihaknya juga siap memfasilitasi jika harus dilakukan mediasi antar kedua belah pihak terkait atas insiden ini.