Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman dan pleidoi dari Arif," sambungnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J dengan pidana 1 tahun penjara sebagaimana dengan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata jaksa.
Minta Hakim Tolak Pledoi Agus Nurpatria
Dalam sidang hari ini juga, Jaksa juga meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Agus Nur Patria Adi Purnama maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU. Sehingga harus dikesampingkan dan dibatalkan," ujar Jaksa.
"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan," sambungnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Agus Nur Patria dalam kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana dengan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata jaksa.