Derita Keluarga Chuck Putranto Terseret Kasus Ferdy Sambo: Istri Saya Dihina, Psikis Anak Terganggu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Korspri Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengatakan istrinya dihina dan anaknya mengalami gangguan psikologi buntut kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjeratnya.
"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami, yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya, harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis, dan termasuk istri saya harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan," kata Chuck saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Derita di balik kasus ini kata Chuck tidak hanya berdampak pada istri dan anak-anaknya. Sang ibu, juga turut menderita dan menanggung beban lantaran dirinya terseret kasus perintangan ini.
"Bahkan, ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa," bebernya.
Kata Chuck, banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana kondisi tekanan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi. Begitu juga dengan budaya hierarki di kepolisian yang sangat kuat mempengaruhi sikap anggota Polri.
"Bagaimana hubungan senior dan junior yang mana junior harus etika loyalitas, respek dan hierarki diimplementasikan dalam penghormatan ke senior dan pimpinan. Sehingga tidak akan ada yang mampu dan berani menolak perintah terutama jika jarak kepangkatan yang jauh antara senior dan junior. Apalagi saat itu yang memerintahkan adalah Kadiv Propam Polri berpangkat bintang dua," tandasnya.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Chuck diminta Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat salinan rekaman CCTV dari DVR.
Namun melalui tuntutannya, Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan berupa pengrusakan dan penghilangan DVR CCTV atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik, dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.