Bacakan Pledoi, Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apa Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?
- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menyinggung Kode Etik Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan itu disinggung Irfan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Kata Irfan, kode etik Polri mengatur sejumlah hal yang wajib dan dilarang dilakukan anggota Polri sesuai dengan etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan kenegaraan. Jika anggota Polri melanggar, maka akan ditindak tegas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catut Prasetya. Mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab," kata Irfan di PN Jaksel.
Selain itu, Irfan juga menyebut anggota Polri yang menjadi bawahan itu wajib untuk melaksanakan perintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus ini diperintah atasannya, Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas Sambil merupakan tempat kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Agus Nurpatria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?," paparnya.
Menjalankan Perintah Mengganti DVR CCTV Apakah Melanggar Hukum?
Peraih Adhi Makayasa itu lantas melanjutkan bahwa dalam Perpol juga diatur bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan. Ia lantas menyinggung apakah menjalankan perintah untuk mengganti DVR CCTV merupakan pelanggaran norma hukum.
Sebab, sebelum menjalankan perintah ia sudah memastikan bahwa yang disuruh atasannya Agus Nurpatria tidak salah.
"Sehingga menurut pengertian saya yang diperintahkan kepada saya adalah benar, bahwa Kombes Agus sedang melaksanakan tugasnya selaku Kaden A Paminal dan tugas yang diberikan kepada saya adalah masuk dalam lingkup kewenangannya," tutup Irfan.
Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Irfan Widyanto 1 tahun penjara lantaran terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.
Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.