Baiquni Wibowo Ungkap Pesan Ayahnya Agar Jadi Polisi Berintegritas, Jangan Makan Rezeki Orang

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengatakan keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya yang semestinya membuat terang penyidikan. 

Hal tersebut diungkap Baiquni saat mengawali pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baiquni menjelaskan, yang ia lakukan hanyalah menyalin rekaman CCTV dari DVR di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Hingga saat ini kata dia, DVR CCTV itu bahkan tidak berstatus sebagai barang bukti di tingkat penyidikan maupun persidangan.

"Saya membantu Chuck Putranto dengan cara meng-copy rekaman CCTV yang terdapat dalam DVR yang saat itu belum menjadi barang bukti dan sampai sekarang juga DVR itu tidak berstatus barang bukti. Selama beberapa bukan persidangan ini, saya tidak pernah melihat penetapan sifat DVR G-LENZ yang saya copy," kata Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di depan Majelis Hakim, Baiquni menegaskan tidak pernah sekalipun merintangi fakta penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Demikian juga saat diperiksa penyidik, Baiquni mengaku telah menjelaskan secara rinci mulai dari menyalin, menonton hingga menyerahkan DVR CCTV.

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

"Saya menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui mulai dari meng-copy (CCTV dari DVR), menonton dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta," bebernya.

Baiquni lantas menyinggung soal niat tulusnya yang menyerahkan salinan rekaman CCTV ke penyidik. Kata dia, niat baik dengan tujuan untuk membantu penyidik membuat terang perkara perintangan penyidikan ini justru menyeretnya ke meja persidangan. Akibatnya, keluarga besar harus menanggung malu atas niat baiknya itu. 

"Saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV tersebut walaupun saya harus melawan rasa takut saya, melawan kuasa seorang Kadiv Propam," kata Baiquni.

"Tetapi, niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," ungkapnya

Pesan Ayah Baiquni

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo mengklaim dirinya sangat lekat dengan budaya hierarki yang ada di institusi Polri.

Hal tersebut ditegaskan Baiquni saat mengawali pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2023.

Awalnya, Baiquni mengatakan dirinya lahir di Pontianak dan dibesarkan dalam keluarga polisi. Ayahnya, merupakan seorang anggota Polri yang selalu mengajarkan Baiquni untuk bersikap tegas dan mematuhi perintah.

"Ayah saya seorang polisi, beliau memiliki peran penting dalam membesarkan saya. Saya selalu dididik dengan pola asuh bermartabat, nilai dalam keluarga dalam tumbuh kembang yang menjadi fondasi kepribadian saya. Keluarga adalah hal yang penting bagi saya," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai anak dari seorang polisi, Baiquni menyebut dirinya sangat lekat dengan budaya hierarki yang selama ini dijunjung tinggi di institusi Polri. Budaya hierarki bukan hanya melekat pada dirinya, tapi juga keluarga. 

"Terdapat budaya yang sangat menekankan hierarki, budaya dalam institusi yang terlekat di dalam keluarga dan diri saya," paparnya.

Budaya hierarki itu terus terbawa hingga Baiquni mengikuti jejak sang ayah menjadi anggota Polri. Selama bertugas, ayahnya kerap memberikan berbagai nasihat kepada Baiquni agar tetap menjadi anggota Polri yang baik. 

"Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi polisi yang baik. Jangan suka memeras dan jangan suka memakan rezeki orang atau anggota. Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam berdinas," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut. "Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.