Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo
- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam pleidoi tersebut, Irfan mengatakan semua orang tertipu oleh Ferdy Sambo. Tipu muslihat yang dilakukan Sambo berupa skenario tembak-menembak antara polisi menjadikan dia dan terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman terlibat kasus perintangan ini.
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy sambo, atas dasar informasi yang sesat itu kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sejarah, Peraih Adhi Makayasa itu mengungkap baru kali ini kasus pembunuhan berencana melibatkan petinggi Polri. Kata dia, hingga saat ini kasus bergulir, tidak ada satupun petinggi Polri yang mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Irfan mengatakan, hanya mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itulah yang mengetahui jelas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan Petinggi Polri. Tidak ada satupun diantara kami, bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi. Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Diketahui, mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.
Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan ini, Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa AKP Irfan.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Irfan juga ikut serta merusak barang bukti kasus kematian Yosua.
Sedangkan, hal meringankan yaitu terdakwa Irfan berlaku sopan selama proses persidangan. "Terdakwa juga pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," jelas Jaksa.