JPU Katakan Ada Kode 'Mainkan Ya Mas' dari Teddy ke Doddy Untuk Tukar Sabu Dengan Tawas
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023, Teddy disebutkan menugaskan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukit Tinggi, menukarkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas sebagai bonus untuk anggotanya.
Dalam dakwaan, disebutkan Doddy mengikuti perintah Teddy dan melakukan kerja sama dengan sejumlah orang untuk memuluskan aksi peredaran narkoba.
Saat menjelaskan proses penukaran barang bukti sabu dengan tawas, JPU menyebutkan bahwa Doddy meminta arahan Teddy untuk menggelar agenda konferensi pers kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bukit Tinggi.
"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ujar JPU dalam bacaan dakwaan proses sidang Teddy Minahasa, Kamis 2 Februari 2023.
JPU mendakwa bahwa Doddy dan Teddy berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba, disaat yang sama juga Teddy Diduga menugaskan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.
Saat itu, Teddy memerintahkan Dody mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas yang dilakukan sebagai 'bonus' bagi para anggota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar JPU
Doddy kemudian meminta bantuan orang kepercayaannya, yakni Syamsul Ma'arif, untuk menukar barang bukti narkoba tersebut dengan tawas. Teddy pun memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Doddy pada Mei 2022 agar segera menukarkan sabu dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.
Diketahui dalam bacaan dakwaan oleh JPU, Doddy mengaku sempat takut menjalankan perintah dari Teddy, dan akhirnya tetap menuruti perintah tersebut dengan meminta bantuan dari Syamsul Ma'arif.
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ujar JPU.
Bacaan dakwaan JPU menjelakskan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram. Usai menukar barang bukti sabu, Doddy kemudian langsung meminta Syamsul mencari tawas sebanyak lima kilogram.
Syamsul pun membeli tawas tersebut secara online dan segera ditukarkan sebelum pelaksanaan Konferensi pers, selanjutnya sabu yang didapat dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar JPU.
Doddy kemudian melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kg sabu telah diterima oleh Linda dan dibayar seharga Rp400 juta. Sementara uang bayaran Rp400 juta itu dipotong Rp100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjadi perantara dengan calon pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta," ujar JPU.
Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu masih berada di tangan Doddy, dalam hal ini JPU mengatakan Teddy disebut sempat tidak setuju dengan transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda lantaran potongan untuk Linda dinilai Teddy, terlalu besar.
"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.
Teddy sempat meminta Doddy untuk mengambil 1 kg sabu yang sempat terjual tersebut dari Linda, namun Doddy mengatakan kepada Teddy bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.
Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU
Diketahui Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.