Ali Mazi Sebut 8 Gubernur Sepakat Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA Nasional – Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Ali Mazi menyebut sedikitnya ada delapan kepala daerah tetap sepakat untuk meneruskan untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan disahkan jadi undang-undang oleh DPR.
Menurutnya, RUU ini sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Percepatan pengesahannya jadi UU adalah upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan. Dia menyebut butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan.
“Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas. Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” kata dia kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Atas dasar tersebut, kata Ali Mazi, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus guna meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Jika tidak ada perlakuan khusus, maka kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan bukan soal otonomi khusus. Kata dia, perlu dipastikan RUU ini tidak menimbulkan drama atas isu desentralisasi dan bukan untuk kepentingan sesaat. Kemudian, lanjutnya, memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam hal kemampuan mengelola wilayah kepulauan berdasarkan parameter yang dirumuskan bersama-sama.
“Pun Memperjuangkan alokasi transfer anggaran ke daerah tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan berdasarkan proporsionalitas kebutuhan pembangunan yang adil guna mengentaskan kemiskinan penduduk di daerah kepulauan,” ujarnya
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membeberkan rumitnya mengelola daerahnya yang terdiri dari 2000-an pulau dan kepulauan. Membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain itu, kata Ansar, bukan cuma sekadar menyiapkan infrastruktur.
Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara. Sehingga, keberadaan UU Daerah Kepulauan dinilai tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa. “Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,” ujar Ansar.