Kubu Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa: Serampangan, Frustasi dan Tuduhan Kosong

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Isi replik atau tanggapan dari nota pembelaan (pledoi) diserang oleh Kubu Ferdy Sambo. Pasalnya, isi replik tersebut disebut dilakukan secara serampangan atau hanya berisi tuduhan kosong.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tak karuan dan hanya untuk menyerang kliennya itu. Hal itu diungkap Arman saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis

Photo :
  • Youtube

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman di dalam ruang sidang.

"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Arman, jaksa pu telah merasa frustasi lantaran hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo telah terbantahkan.

"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkap Arman.

Arman Hanis Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Akibatnya, Arman menyebut jaksa hanya meracau pada sidang replik pekan lalu. Dia sangat menyangkan replik tersebut karena hanya berdasarkan rasa frustasi jaksa.

"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," jelas Arman.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana," tukas Arman.

Ribuan Pledoi Sambo Dibalas 19 Halaman Dalam Replik

Arman Hanis turut menyindir jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hanya menyertakan sebanyak 19 halaman dalam menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Ferdy Sambo serta tim hukumnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal, kata Arman, nota pembelaan yang diajukan kepada jaksa itu berjumlah ribuan halaman.

Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar Arman di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Tak hanya itu, Arman menegaskan bahwa tanggapan atau replik dari jaksa itu dibacakan tidak subtantif. Replik jaksa disebut Arman, tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan. 

"Sayangnya isi replik Penuntu Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," beber dia.