KPK Sebut Jemaah yang Belum Berangkat Akan Dirugikan Jika Biaya Haji Tak Naik
- MCH 2022
VIVA Nasional– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan jemaah haji yang belum berangkat akan dirugikan jika biaya haji tidak dinaikkan. Ghufron menjelaskan hal itu terjadi karena selama ini biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah menjadi lebih ringan karena didukung nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, selama ini jumlah nilai manfaat yang disalurkan untuk ‘subsidi’ jemaah haji dikeluarkan secara berlebihan. "Yang rugi bukan siapa-siapa namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.
Ghufron memaparkan, pada tahun 2022 muncul Keputusan Presiden (Keppres) terkait besaran beban biaya haji bagi jemaah Aceh hingga Makassar senilai Rp39,8 juta per orang. Total penyelenggaraan biaya haji untuk tiap jemaah saat itu Rp81,7 juta.
"Sehingga selisihnya yaitu Rp41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH," ucap Ghufron.
Selain itu, lanjut dia, dalam keberangkatan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan ibadah haji. Kemudian terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Biaya ini merupakan sebagian ongkos haji yang ditanggung jemaah. Ada juga komponen nilai manfaat yang menutup kekurangan ongkos dari jemaah sehingga membuat biaya haji 100 persen.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu, masyarakat perlu melihat pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, pengeluaran dana manfaat membengkak karena biaya operasional di Arab Saudi meningkat.
Saat itu, kata Ghufron, nilai manfaat dari BPKH harus menanggung 60 persen dari total biaya haji. Sementara itu, cadangan nilai manfaat terus menipis.
"Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya karena telah terforsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat," ujar Ghufron.
Ghufron menilai, jemaah haji akan merugi jika biaya haji tidak dinaikkan dan besaran persentasenya tidak diturunkan, maka kerugian akan ditanggung oleh jemaah yang belum berangkat. Sebab, jemaah haji yang belum berangkat juga berhak atas nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat," kata dia.
Sebagai informasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Kenaikan merujuk pada perubahan komposisi biaya yang dibebankan jemaah haji.
Pada tahun 2023 ini, Kemenag mengusulkan jemaah haji menanggung 70 persen dari keseluruhan biaya haji yang semestinya dibayarkan per jemaaah yakni mencapai Rp98.893.909,11. Adapun 30 persen sisanya (Rp29.700.175,11) disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Komposisi besaran BPIH tahun ini berbeda tahun sebelumnya. Total biaya haji 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dibebankan kepada jemaah. Sedangkan sisanya sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen) diambil dari optimalisasi dana haji.