Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Chuck Putranto Menjalankan Perintah Tidak Sah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Chuck Putranto di antaranya tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV merupakan bentuk menjalankan perintah yang tidak sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Jaksa juga menilai, terdakwa Chuck yang sedianya mengetahui pelanggaran hukum harusnya mencegah pengambilan dan penggantian DVR CCTV.
"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Terdakwa sebagai seorang perwira kepolisian yang mengetahui hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah DVR CCTV di pos security yang berlokasi di komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bukannya malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova," sambungnya.
Selain itu, tindakan Chuck yang mengambil dan menyimpan DVR CCTV mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security komplek.
Sementara, hal-hal yang meringankan antara lain karena Chuck masih berusia muda dan belum pernah dihukum atas perbuatan pidana.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa juga bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana penjara 2 tahun penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto.
Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan berupa pengrusakan dan penghilangan DVR CCTV atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.