John Sondang Gugat Densus 88 Gegara Ditangkap Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Kata Polri

Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap sejumlah orang beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku akan mengkonfirmasi kabar tidak hadirnya Densus 88 Antiteror Polri alias mangkir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme pelempar bom molotov di Bekasi, yakni John Sondang (JS).

"Coba nanti saya konfirmasi lagi. Nanti akan saya tanyakan kepada temen-temen di Densus," kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Menurut dia, praperadilan yang diajukan John Sondang terhadap Densus 88 Antiteror Polri memang hak konstitusional. Biasanya, kata dia, Polri selalu menghadapi setiap ada gugatan praperadilan di pengadilan.

"Karena praperadilan itu merupakan hak konstitusional juga, tidak ada masalah. Biasanya kalau sidang praperadilan akan kita hadapi," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Densus 88 Antiteror Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme inisial JS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

"Densus 88 siap menghadapi pra peradilan tersangka JS selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 16 Februari 2022 silam," kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 6 Januari 2023.

Menurut dia, Densus 88 dalam melakukan proses penyidikan perkara terorisme yang melibatkan JS sudah sesuai Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.

"Jadi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena, objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," jelas dia.

Densus 88 Polri geledah kamar indekos di Kota Bandung, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Jon Sondang Pakpahan (30) dicokok polisi buntut melempar bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Kejadian ini terjadi Rabu 16 Februari 2022 pukul 04.30 WIB tadi.

"Kami mengamankan pelaku pelemparan bom molotov di pos polantas kolong tol Jatiwarna," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno pada Rabu, 16 Februari 2022.

Kejadian berumla saat mobil anggotanya sedang melakukan patroli di Jalan Tol Jatiwarna. Kemudian, ada seorang warga melapor terkait adanya aksi pelemparan bom molotov tersebut. Setelah itu, anggotanya mendatangi lokasi kejadian dan pelaku sudah berhasil diamankan oleh warga sekitar.

"Tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke pos polantas jatiwarna. Pelaku, barang bukti dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia.

Polisi turut menyita poster terkait kasus konflik Desa Wadas, Jawa Tengah saat menangkap pria ini. Poster bertuliskan "Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil". Selain itu, polisi juga menyita dua buah botol bom molotov, serta satu unit sepeda motor, handphone dan helm.

Diketahui, Koalisi Reformasi Anti Teror menyebut Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) mangkir dua kali dari sidang praperadilan yang diajukan tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna, Bekasi, John Sondang Pakpahan sebagai Pemohon.

"Densus 88 kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah dan patut," kata Penasihat Hukum Jon Sondang dari Koalisi Reformasi Anti Teror, Fadhil Alfathan dalam keterangannya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Dengan begitu, Hakim Tunggal Praperadilan menunda sidang sampai 31 Januari 2023 untuk kembali memanggil Densus 88. Nah, Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini harus melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Densus 88 selaku Termohon. Hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap asas peradilan cepat (speedy trial) dalam acara pemeriksaan Praperadilan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didesak supaya memerintahkan Densus 88 hadir dan menghadapi praperadilan ini. Selain itu, Sigit memerintahkan jajarannya yang berada di fungsi pengawasan serta penegakan kode etik dan disiplin agar segera melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran hukum atau kode etik dan disiplin.

"Karena Densus 88 diduga kuat tidak menghormati ketentuan dan proses hukum praperadilan ini," kata Fadhil.