Hendra Kurniawan Cs Hadapi Tuntutan, Ferdy Sambo Cs Juga Sidang Hari Ini

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini masih belum rampung menyelesaikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jakarta Selatan hari ini, Jumat 27 Januari 2023 bakal menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J.

Diketahui, sejumlah anggota polisi terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Mereka diduga telah melakukan kesalahan dalam mengamankan DVR CCTV yang ada di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tuntutan para terdakwa OOJ," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Januari 2023.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka didakwa bersalah dalam mengamankan DVR CCTV lantaran mendapat perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan Cs didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

Tak hanya itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa pada hari Jumat ini, PN Jakarta Selatan turut menggelar sidang replik dari JPU, sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

"Replik untuk terdakwa Pasal 340 (Pembunuhan Berencana Brigadir J)," kata Djuyamto.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam hal itu, Ferdy Sambo telah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan tersebut diberikan JPU mengacu pada dakwaan primeir Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.