Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pengadaan Pesawat Cessna dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika tahun 2015. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit kurang lebih mencapai Rp 43 miliar.

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan 2 orang tersangka dalam pengadaan pesawat dan helikopter ini, yakni Plt Bupati Mimika JR dan SH Direktur Asian One Air,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH, Kamis, 26 Januari 2023.

Ia menjelaskan bahwa kasus penetapan tersangka JR berawal saat iya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mengadakan pengadaan Pesawat Cessna dan helikopter, namun perjalanan pengadaannya itu tidak melalui mekanisme berdasarkan Kepres 54 tahun 2021.

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

“Proses pengadaan pesawat dan helikopter ini tidak mengikuti semua persyaratan yang telah ditentukan mulai dari tender, lelang tidak dilakukan, tapi tiba-tiba pengadaan tetap dilanjutkan tanpa proses apa-apa melalui perusahaan Asian One Air,”ucap Aguwani. 

Dikatakan dia, untuk pengadaan pesawat ini Pemerintah Kabupaten Mimika sesuai dengan aturan tidak bisa langsung membeli, tetapi harus melalui mekanisme yang ada, di mana dalam membeli pesawat ini seharusnya ada pihak ketiga, namun perusahaan Asian One Air itu malah dibeli oleh tersangka JR. 

Setelah tersangka membeli perusahaan itu, iya menempatkan istrinya dan iparnya yang mengurus perusahaan tersebut dan bekerjasama dengan Pemkab Mimika untuk pengadaan pesawat dan helikopter dengan dana Pemerintah.

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

Dalam menggunakan dana Pemerintah seharusnya hati-hati. Karena tidak hati-hati gunakan anggaran dalam pembelian pesawat itu sehingga jadi bermasalah karena mekanismenya tidak dilalui. Dan pada kontraknya itu menguntungkan Asian One Air,” tutur Aguwani.  

Lebih lanjut dia menjelaskan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1) setelah penyidik merasa cukup bukti. Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

Dalam kasus ini, ujar Aguwani, sudah ada lebih 20 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik Kejaksaan Tinggi Papua masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.