Bharada E: Bhayangkara Brimob Lahir Bukan dari Kesenangan Tapi Penderitaan Panjang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku pasrah atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan tersebut. Namun, ia berharap majelis hakim menerima nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Rabu, 25 Januari 2023.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim, sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,” kata Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan
“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ujarnya.
Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan bimbingan, tuntunan dan hikmatnya kepada segenap pengabdian kita semua. “Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan, melainkan dari penderitaan panjang yang di laluinya dengan tekun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.