Kutip Alkitab, Richard Eliezer: Tuhan Selamatkan Orang yang Remuk Jiwanya
- Youtube
VIVA Nasional – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengutip ayat Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 25 Januari 2023.
“Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab, yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34 ; 19. Sebab, Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai dimata Tuhan,” kata Richard.
Selain itu, Richard mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Mafhud MD, Pimpinan Polri yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa disebutkan satu-persatu yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran.
“Terima kasih juga kepada LPSK telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepada saya hingga saat ini. Tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.