Bos Indosurya Divonis Bebas, Jaksa: Aneh Ini Putusan, Gak Masuk Akal
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis bebas yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa membuat geger sebagian besar pihak di ruang persidangan.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan, yakni soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.
"Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujar Syahnan dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.
Syahnan mengatakan, vonis Hakim dalam kasus ini adalah keputusan paling aneh yang dirasa justru memihak kepada terdakwa di mana terdakwa dengan koperasinya sudah menipu sebanyak 132 korban.
Syahnan mengatakan putusan vonis yang dibacakan majelis hakim dirasa hanya akal-akalan.
"Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak mereka dapat perjanjian. Ini akal-akalan," ujarnya.
Syahnan juga menjelaskan bahwa skema pembayaran utangnya pun tidak masuk akal di mana pihak Indosurya juga sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan, alias kalau ditotal-total baru terbayar Rp 1,1 juta.
Dalam hal ini Syahnan mempertanyakan sampai kapan cicilan tersebut dibayarkan hingga utangnya lunas.
"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," ujarnya.
Syahnan juga menjelaskn pihaknya menemukan sejumlah 62 saksi yang dibawanya mayoritas mengaku bukan anggota koperasi melainkan hanya nasabah penyerta modal yang memberikan uang sekian ratus juta lalu mendapat bunga 9-12%.
Berangkat dari data itu, Syahnan mengatakan bahwa transaksi yang dijalankan Indosurya termasuk ilegal.
"Yang paling lucu, koperasi liar, koperasi ilegal, yang dia menyebut ada izin. Mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri? Masuk ke kantongnya sendiri, keluar uangnya dari dia sendiei. Namanya tertulis Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap," ujarnya.
Sementara tanggapi vonis bebas terdakwa kasus Indosurya, Syahnan mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi agar persidangan dapat digelar kembali.
Syahnan juga katakan pihaknya akan melaporkan ketidakadilan ini kepada Presiden RI Jomo Widodo atas nama pribadinya.
"Dan ini akan saya laporkan ke Presiden. Akan saya laporkan ini hakim. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini aneh putusan paling aneh," ujarnya.