23 Ribu Orang Jadi Korban, JPU Bakal Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
- Andrew Tito/VIVA.
VIVA Nasional – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan KSP Indosurya atas nama Henry Surya dalam proses sidang yang dijalankan hari ini, Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Koordinator Tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa pihak JPU akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut.
"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Syahnan mengenaskan proses kasasi akan dijalankan berdasarkan dengan hukum yang berlaku."Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu," ujarnya.
Syahnan mengatakan, terdakwa Henry Surya tidak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan hakim. Apalagi kasus tersebut akan dibawa pihaknya dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya, Dan saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya enggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban," ujarnya.
Syahnan pun berpendapat vonis hakim dalam kasus ini merupakan akal-akalan. "Ini akal-akalan, alat bukti kita, semua yang kita ajukan di persidangan nggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen," ujarnya.
Dia pun menegaskan juga keputusan majelis hakim dalam kasus ini juga sama sekali tidak berpihak pada korban.
"Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban, sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena sidangnya kalian lihat, majelis sidangnya ngantuk-ngantuk enggak digubrisnya," ujarnya.
Diketahui dalam bacaan vonis oleh majelis hakim, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam bacaan vonisnya juga, Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.