Mantan Bos ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus perkara penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Maka dari itu, majelis hakim menyatakan bahwa Ahyudin telah melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim.
Adapun, putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahyudin yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.
Mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara karena telah menyelewengkan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Adapun ketiga mantan petinggi itu yakni, eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan ketika bacakan tuntutan pada Selasa 27 Desember 2022.