Ibunda Brigadir J Minta Kuat Maruf Dihukum Maksimal
- Tangkapan layar
VIVA Nasional – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut menanggapi pembelaan yang dibacakan Kuat Ma’ruf karena mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menyempatkan ikut persidangan Kuat Ma’ruf di sela aktivitasnya mengajar di SD Negeri 74 Suma Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Rosti mengatakan bahwa keluarganya menilai Kuat Ma'ruf banyak mengetahui kejadian sebenarnya atas pembunuhan berencana Brigadir J pada Juli 2022 lalu. Dia berharap Kuat mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan tersebut.
“Dia membuat pembohongan bahwa dia tidak ikut, padahal jelas-jelas dia ikut, bahkan mengejar Yosua pakai pisau. Ya di dalam hal untuk Kuat Maruf, sesuai dengan pembunuhan berencana, terpenuhi pasal pembunuhan sehingga hukuman maksimal,” ucap Rosti, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Rosti Simanjuntak berharap bahwa Kuat Ma’ruf bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya selama ini. Sebab, dia diketahui ikut terlibat langsung dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf hari ini membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam nota pembelaan itu, Kuat mengaku heran ketika dirinya dituduh ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dia tidak mengetahui hal apapun ketika berada di rumah dinas kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," ujar dia.