Mahfud MD soal Vonis Bebas Terdakwa Indosurya: Masih Ada Naik Banding dan Kasasi
- Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti putusan vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria.
Mahfud mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terhadap June Indria. Sebab, dalam kasus-kasus serupa, biasanya petugas administrasi akan mendapatkan hukuman seperti pelaku utama lantaran ikut serta dalam tindak kejahatan.
"Iya, June Indria itu dinyatakan bebas, ya, kita publik kecewa tentu saja. Karena dalam kasus-kasus sebelumnya petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan suatu kejahatan," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
Kendati kecewa, Mahfud menegaskan dirinya tetap menghormati putusan vonis yang telah dipertimbangkan dengan matang oleh Majelis Hakim. Menurutnya, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh Kejaksaan di balik vonis bebas tersebut di antaranya naik banding hingga kasasi.
"Tapi, ini terserah Hakim saja karena kita harus menghormati pertimbangan Hakim. Tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, June Indira. Hakim menyatakan terdakwa June Indira tidak terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana seperti dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," kata Majelis hasil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebaskan June Indira dari semua tuntutan hukum dan juga hak-hak hidup June juga dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.
Menanggapi putusan majelis hakim dan vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya memprotes putusan tersebut. "Padahal korban 23 ribu orang, korban sekarang ini menjerit," ujarnya.