Dispensasi Nikah di Malang 99 Persen Karena Hamil Duluan
- VIVA/ Lucky Aditya
VIVA Nasional – Pengadilan Agama Malang Kelas I A, mendapat 199 dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022. Dari angka itu, 99 persen pengajuan karena hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Malang Kelas I A mencakupi wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Mulai dari wilayah Kota Malang, wilayah Sukun ada 25 pengajuan dispensasi pernikahan. Klojen 9 dispensasi pernikahan. Kemudian Blimbing 17, Lowokwaru 15, dan paling banyak adalah Kedungkandang dengan 60 dispensasi pernikahan.
Untuk di wilayah Kota Batu, Kecamatan Batu ada 20, Junrejo 14 dan Bumiaji sebanyak 27 dispensasi pernikahan. Lalu di luar Kota Malang dan Kota Batu, sebanyak 6 dispensasi pernikahan.
"Perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," kata Panitera Muda Hukum, Mochamad Dedy Kurniawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Angka ini cenderung turun ketimbang tahun 2021 lalu. Dimana perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh Pengadilan Agama Malang Kelas I A sejumlah 262 perkara.
Untuk tahun 2022, dari 199 perkara yang masuk ke mereka, 190 perkara telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan lainnya ada yang dicabut, ditolak dan sebagainya.
"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," jelas Dedy.
Belum Cukup Umur
Dedy menuturkan, bahwa dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun bagi mempelai wanita maupun laki-laki. Aturan ini merujuk Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," tutur Dedy.