Sopan Menjadi Alasan, Ibu Brigadir J Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional - Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti SImanjuntak merasa kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi. Ia berharap Istri Ferdy Sambo tersebut didakwa dengan tut untuak maksimal atau sesuai pasal 340.
Rosti Simanjuntak merasa keputusan Jaksa Penuntut Umum terlalu rendah jika hanya 8 tahun. Ibunda Brigadir J mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi tidak manusia atas apa yang telah dilakukan kepada anaknya.
"Hukuman semaksimal mungkin, semaksimal mungkin bagi si Putri karena dia tidak manusiawi," kata Rosti Simanjuntak dilansir Tv One, Kamis 19 Januari 2023.
"Dia tidak memiliki hati nurani, ia memiliki anak namun dia tidak memiliki perasaan tidak memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka merampas nyawanya dengan cara yang biadab, melenggang lah si Putri dengan tuntutan 8 tahun," lanjutnya.
Seperti dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Putri Candrawathi berperilaku sopan dalam persidangan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut menurut jaksa dapat memenangkan pihaknya ketika membaca tuntutan.
"Hal-hal meringankan Terdakwa adalah belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pun, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan beberapa pertimbangan sebelum membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang telah terlihat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah angkat bicara mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pasca kliennya tersebut didakwa 8 tahun penjara, bahwa JPU dinilai tidak konsisten dalam memutuskan tuntutannya.
Sementara terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun, Ricky Rizal 8 tahun serta Bharada E 12 tahun penjara.