Tak Terima Tuntutan Sambo, Kamaruddin: Dia Bohongi Kapolri hingga Presiden
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabrat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjantuak angkat bicara soal tuntutan terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut dia, Sambo harusnya dituntut hukuman mati bukan penjara seumur hidup. Kamaruddin menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Sambo dinilai telah membuat sengsara semua pihak. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban, hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatanya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.
Untuk tuntutan terhadap Putri, Kamaruddin juga merasa tidak adil. Harusnya, Putri dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup. Alasannya, lanjut Kamaruddin, karena Putri adalah otak atau biang kerok permasalahan ini. Maka dari itu, Kamaruddin menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara tidak tepat.
"Sedangkan Putri, otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf) seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.