Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Martin Simanjuntak: Mengecewakan Keluarga dan Rakyat RI

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengutarakan kekecewaannya terkait tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Hukum pada Putri Candrawathi (PC). Ia mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Tadi jujur aja kecewa ya, sangat kecewa. Pasal 340 mereka, bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun (kurungan penjara)," kata Martin pada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia menilai bahwa hukum di negara ini masih tebang pilih.

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

"Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Tuntutan bebas aja, buat apa dituntut 8 tahun saja, bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih," ujarnya.

Martin juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apa dasar dari Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan hukuman yang tidak sesuai tersebut. Selain itu, tuntutan hukuman 8 tahun penjara bukan hanya membuat marah keluarga korban, tetapi juga rakyat Indonesia.

"Jadi kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan nyawanya secara berencana, keluarganya diintimidasi, keluarganya dilakukan obstruction of justice, dituduh pemerkosa, dituduh pelaku pelecehan seksual, tapi hanya dihukum 8 tahun. Mohon maaf ya, saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah, tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah."