Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, June Indira. Hakim menyatakan terdakwa June Indira tidak terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana seperti dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," kata Majelis hasil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebaskan June Indira dari semua tuntutan hukum dan juga hak-hak hidup June juga dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.
Menanggapi putusan majelis hakim dan vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya menjerit atas putusan tersebut.
"Bebas. Padahal korban 23 ribu orang, korban sekarang ini menjerit," ujar JPU.
Pihak JPU menyatakan keputusan majelis hakim, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang ada dalam kasus ini persidangan, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil penasihat hukum terdakwa June Indria.
"Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-dakta yang disajikan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan dan PerUndang-Undangan, Namun Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum," sambungnya.
Dalam sidang sebelumnya pihak JPU menuntut hukuman kurang penjara selama 10 tahun terhadap June Indria dan juga disanksi denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa June Indria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," ijar JPU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan denda sejumlah Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujarnya.