Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Jaksa Bawa-bawa Ayat Alquran dan Alkitab
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda sidang hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.
Jaksa sempat mengutip satu ayat dari Alquran dalam Surat Al-Isra dan satu ayat lainnya dari Alkitab yang berasal dari Kitab Matius sebelum mulai membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
"Izinkan kami mengutip surat Al-Isra ayat 33 yang berbunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah SWT. Membunuhnya kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh kami telah memberikan kekuasan kepada walinya tapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," kata Jaksa.
"Selanjutnya, Matius 5 ayat 21, 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. (Siapa) yang membunuh harus dihukum'," ucap Jaksa mengutip Kitab Matius.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Agenda sidang hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Putri Candrawathi terlebih dahulu menjalani sidang tuntutan. Sebelum memulai sidang, Putri Candrawathi sempat mengaku dirinya masih dalam kondisi tidak sehat.
Kondisi kesehatan itu diungkap Putri saat Majelis Hakim membuka sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya ke Putri Candrawathi mengenai kondisi kesehatannya usai membuka sidang. Kemudian, Putri mengatakan dirinya masih mengalami gangguan pencernaan dan flu.
Kendati begitu, Putri Candrawathi menekankan dirinya siap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu. Tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jawab Putri Candrawathi.