Istri Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yaitu Yulce Wenda memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 18 Januari 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama, Yonater Karomba (Swasta), Asrtract Bona Timoramo Enembe (Swasta), Yulce Wenda (Wiraswasta)," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023.

Adapun pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan Meski dijadwalkan sebagai saksi untuk Lukas, namun keduanya justru akan memberi kesaksian untuk tersangka Rijantono Lakka. “Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka," ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, tidak mangkir saat dipanggil penyidik. Meskipun tidak bersedia memberikan keterangan terhadap kasus Lukas.

“Sesuai ketentuan, silakan nanti disampaikan langsung (jika tak bersedia memberikan keterangan) di hadapan tim penyidik,” kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 15 Januari 2023. 

Ali memastikan pihaknya tidak akan memaksa saksi keluarga yang tidak bersedia memberikan keterangannya. Namun, tetap saja sebagaimana ketentuan berlaku, saksi yang dipanggil secara patut, wajib menghadiri panggilan penyidik. 

“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali menambahkan.

Diketahui, Lukas diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Dia kini tengah mendekam di rutan setelah menjalani perawatan di rumah sakit usai dibawa dari Papua ke Jakarta. 

Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapat proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.