Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya bakal jalani sidang pembacaan tuntutan secara bergilir atau bergantian di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023. Sidang tersebut rencananya bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB.

"Rabu 18 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

Putri dan Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan tiga orang lainnya termasuk Ferdy Sambo.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.