Jaksa Kutip Alkitab Buat Beratkan Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) sebelum membacakan sidang tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sempat mengutip dua ayat dalam Alkitab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Adapun ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa yakni dari kitab Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 Ayat 2, tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," ucap jaksa di PN Jakarta Selatan.
"Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar dan difirmankan kepada nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," sambungnya.
Bukan untuk pertama kalinya jaksa mengutip alkitab tersebut. Pasalnya, Surat Matius 5 Ayat 21 sempat disinggung oleh jaksa ketika bertanya mengenai moral Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dinilai rajin beribadah namun tetap membunuh Brigadir Yosua Hutabarat kepada ahli filsafat moral Romo Magnus Suseno.
Dalam kesempatan ini, Romo Magnus Suseno dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Bharada E dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mulanya, jaksa menyebut jika Bharada E merupakan pribadi yang taat beribadah.
Namun demikian, Bharada E tetap melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Padahal, selama ini Bharada E dan Brigadir J tidak memiliki masalah personal.
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukn penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022.
Jaksa kemudian membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil. Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Jaksa lalu mempertanyakan mengenai moral Bharada E yang dikenal sebagai sosok yang taat beribadah namun tetap membunuh Brigadir J kepada Romo Magnus Suseno.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?," kata jaksa.
Romo Magnus menjelaskan agama memang mengajarkan untuk tidak saling membunuh. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Bharada E hanya semata menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," kata Romo Magnus.
Romo Magnus menambahkan, saat membunuh Brigadir J, Richard dinilai dalam posisi tertekan. Selain itu, Bharada E disebut juga merasa kebingungan karena diperintah oleh Sambo yang mempunyai banyak wewenang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.