Anak Buah Bilang Hendra Kurniawan Tegas ke Polisi yang Berbuat Salah Walau Itu Senior

Hendra Kurniawan,
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Lima orang anak buah mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice (OOJ) terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Lima orang yang menjadi saksi yaitu staf Mario dan Agung; ajudan, I Putu Egi; sopir, Mika; dan PHL Biro Paminal Divisi Propam Polri, Raditya Ardiansyah.

Dalam keterangannya di persidangan, kelima orang saksi tersebut serempak menyebut Hendra adalah sosok pemimpin yang tegas. Terutama bagi anggota polisi yang nakal atau tersangkut masalah.

“Semenjak saya bersama beliau dari tahun 2019, beliau sangat-sangat tegas kepada polisi-polisi yang melakukan pelanggaran,” kata saksi Putu.

Hal senada disampaikan saksi Mario, bahwa Hendra selama menjalankan tugas selalu mengedepankan ketegasan. “Sejak saya berdinas dengan Pak Hendra sejak tahun 2015, dan kebetulan selalu menjadi tim pelaksana juga dari perintah-perintah beliau. Beliau selalu bekerja berdasarkan ketegasan," jelas Mario.

Selain itu, Agung mengaku pernah menjadi tim pelaksana Hendra Kurniawan dari tahun 2019. Menurut dia, Hendra merupakan sosok pemimpin yang sangat tegas. 

"Selama bekerja dengan beliau, Pak Hendra selalu tegas dalam melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti bersalah," jelas dia.

Sementara, Raditya Ardiansyah selaku pekerja harian lepas (PHL) mengaku sebagai honorer di Biro Paminal Divisi Propam Polri dari 2012. Nah, ia sudah mengenal Hendra cukup lama. “Beliau itu yang saya lihat sangat-sangat tegas, karena dia tidak melihat orang itu mau leting, mau senior atau apa, kalau ini salah ya salah,” kaatanya.

Sedangkan, Mika tidak pernah melihat langsung ketegasan Hendra kepada polisi yang bermasalah. Karena, Mika baru bekerja dengan Hendra pada bulan April 2022. “Saya banyak mendengar dari senior-senior saya (soal ketegasan Hendra)," pungkasnya.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.