Anggota DPR Curiga Ada Praktik Nakal Jual Beli Kuota Ekspor Sarang Burung Walet
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mencurigai adanya oknum pengusaha sarang burung walet yang melakukan praktik ilegal penjualan kuota secara besar-besaran. Oleh karena itu, Sudin meminta Badan Karantina Pertanian atau Barantan untuk mengecek dan melakukan sidak secara langsung ke semua perusahaan burung walet.
Dalam Rapat kerja antara Komisu IV DPR dengan Kementan yang digelar Senin 16 Januari 2023, Sudin mengatakan bahwa praktik menyimpang itu dapat merugikan negara karena Indonesia akan kehilangan kuota ekspor, dan Indonesia tidak akan mendapat pemasukan dari ekspor.
"Terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan GACC (General Administration of Customs of the people’s Republic of China) membuat surat peringatan Tiongkok tentang pelanggaran protokol label/jasa titip. Yang saya tanyakan adalah konon perusahaan A kemampuan produksinya 2 ribu tapi kenapa dikasih 20 ribu. Yang 18 ribu dari mana? Dari langit?," kata Sudin yang dikutip Selasa 17 Januari 2023
Menurut Sudin, Barantan perlu untuk memeriksa dan melakukan sidak secara langsung ke semua perusahaan sarang burung walet, terkait jumlah pegawainya hingga kapasitas produksi mereka. Komisi IV menduga keras terjadi praktik kartel penjualan kuota sarang burung walet yang terorganisir.
Sudin menegaskan dirinya memiliki data yang menyatakan adanya indikasi oknum Kementan yang melakukan permainan di izin kuota ekspor. Dia meminta, bila Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang tak membeberkan itu, sebaiknya mengundurkan diri.
"Mohon maaf, saya sampaikan di sini, ini ada isu berkembang ini ada orang dalam Kementerian Pertanian yang bermain untuk dapat kuota itu. Jadi kalau Anda enggak tahu, buat surat pengunduran diri. Saya yakin Anda tahu cuma Anda enggak berani ngomong. Saya bicara data," kata Suding di Gedung DPR.
Sementara itu, Kepala Barantan, Bambang mengaku telah melakukan sidak dan menemukan pelanggaran oleh perusahaan ekspor sarang burung walet.
"Dari 29 yang kita evaluasi, ada temuan, ada temuan terberat ada di 4 perusahaan, yakni PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI), PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng, dan PT Kembar Lestari," kata Bambang
Terhadap 4 perusahaan itu juga telah diberikan sanksi. "Kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit," kata Bambang.