Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa 17 Januari 2023. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

"Informasi yang kami peroleh, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Januari 2023.

Dia mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ali menyebut Lukas Enembe hanya menjalani pemeriksaan dokter dan penambahan obat-obatan yang diperlukan. 

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," katanya.

Gubernur Papua Lukas Enembe berbaju tahanan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kondisi kesehatan kliennya menurun akibat tertundanya pemeriksaan terkait perkara suap di lembaga antirasuah itu.

"Kita belum tahu kondisinya seperti apa, tapi teman-teman bisa lihat tadi. Drop. Dia drop dan ke RSPAD Gatot Soebroto. Kami sudah tanya petugasnya, beliau dilarikan ke rumah sakit," kata Petrus Bala Pattyona.

Sebagai informasi, Lukas Enembe diperiksa menjadi saksi untuk tersangka penyuapnya yaitu Rijatono Lakka (RL).

"Benar (diperiksa). Info yang kami terima sebagai saksi untuk Tersangka RL," kata Ali.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjamin hak-hak tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di rumah tahanan, terutama mengenai kesehatannya.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya memiliki dokter yang ditugaskan memeriksa para tahanan. "KPK memiliki dokter yang secara rutin memantau kesehatan para tahanan," kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 15 Januari 2023.

Ali menegaskan kesehatan Lukas Enembe akan diutamakan. KPK juga tidak ingin hal buruk terjadi terhadap tersangka.