Bukan Pelecehan, Ini yang Buat JPU Yakin Putri Candrawathi Selingkuh di Magelang

Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 7 Januari 2023, satu hari sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di eksekusi mati.

Jaksa menyimpulkan bahwa saat di Magelang, Jawa Tengah itu tidak adanya pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Jaksa berani menyimpulkan perihal adanya perselingkuhan Putri Candrawathi itu didasari dengan keterangan sejumlah saksi yang telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Erna Normawati dalam persidangan Putri Candrawathi

Photo :
  • TV One News

Mulanya, jaksa mengambil kesimpulan dari salah satu saksi ahli poligraf, Aji Febrianto. Dimana saksi tersebut menjelaskan bahwa hasil uji poligraf untuk Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanyakan soal hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa

Selanjutnya, jaksa juga mengambil sebuah kesimpulan dari keterangan dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Kala itu, ART Sambo menjelaskan bahwa tidak melihat aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Padahal, saat itu, Susi dan Kuat Maruf tengah berada di dalam rumah Magelang.

Selanjutnya, pelecehan yang diklaim Putri terdapat sebuah kejanggalan karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.

Putri pun setelah mebgaku dirinya telah dilecehkan, mengapa dirinya sama sekali tidak memeriksa diri ke dokter setelah kejadian, padahal Putri sendiri berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini. Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa pun turut menyimpulkan adanya perselingkuhan itu mendasar ketika Ferdy Sambo tetap membiarkan Putri Candrawathi tetap dalam berada dalam satu mobil saat perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju rumah dinas Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal 'duri dalam rumah tangga' Putri dan Sambo.

Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang. ART Ferdy Sambo itu pun tetiba menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.

Jaksa menduga, perselingkuhan Putri dengan Yosua itu sebelumnya sudah diketahui Kuat. Sebab, saat itu Kuat tak tahu-menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan Bripka Ricky Rizal atau RR itu pun turut menduga bahwa Putri ikut melancarkan adanya dugaan pelecehan seksual dengan mengganti bajunya dengan baju yang lebih seksi dari biasanya.

Jaksa memaparkan, Putri Candrawathi datang ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga dengan mengenakan pakaian berupa sweater berwarna cokelat dan celana legging panjang berwarna hitam. 

"Untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard Eliezer. Sebelumnya saat datang (Putri Candrawathi) menggunakan baju sweater berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Kemudian, pakaian itu diganti Putri Candrawathi dengan baju yang lebih seksi berupa kemeja dan celana pendek. Upaya ini dilakukan Putri Candrawathi untuk meyakinkan adanya peristiwa pelecehan seksual.

"Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tandasnya