Momen Jaksa Salah Sebut Nama Ferdy Sambo Jadi 'Ferdy Sampo'
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Saat membacakan tuntutan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) sempat terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa 'Ferdy Sampo'. Namun, belum diketahui nama jaksa yang terselip lidah saat menyebut nama Ferdy Sambo tersebut.
Awalnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bahwa skenario, cerita karangan dan cerita bohong yaitu korban Nofriansyah Yosua alias Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Kemudian, Putri teriak minta tolong lalu saksi Richard Elizier alias Bharada E merespon dan korban Yosua menembak Richard. Selanjutnya, Richard menembak balik korban Yosua.
"Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo meyakinkan lagi dengan mengatakan, Saksi Richard aman karena membela Putri Candrawathi dan membela diri," kata jaksa penuntut umum saat bacakan tuntutan.
Bahwa, kata jaksa, ada lebih sempurna pelaksanaan kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Yosua. Disini, jaksa penuntut umum terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa sampai dua kali.
"Kemudian terdakwa Ferdy Samba, Ferdy Sampo, Sambo menanyakan senjata api milik korban Yosua keberadaan senjata api Yosua kepada saksi Richard, yang dijawab senjata korban di mobil Lexus LM diketahui karena disimpen saksi Ricky Rizal di mobil Lexus LM. Kemudian, Ferdy Sambo menyuruh Richard untuk mengambil senjata api Yosua agar korban lebih mudah dieksekusi," ucapnya.
Bawa Buku Hitam
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda tuntutan pada Selasa, 17 Januari 2023. Tampak, Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.16 WIB.
Terlihat, Sambo memakai baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan warna merah. Kali ini, Sambo tidak memakai masker seperti biasanya. Selain itu, Sambo juga membawa buku hitamnya.
Selain Sambo, ada dua terdakwa lainnya yang tiba berbarengan yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama tanpa memakai masker juga. Agus tampak memakai kemeja putih panjang, dan Hendra memakai kemeja hitam dilapisi rompi.
Begitu ditanya kesiapan menghadapi tuntutan, Ferdy Sambo hanya menganggungkan kepala tanpa memberikan statemen apa-apa kepada awak media yang menunggunya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.