Pengacara Keluarga Brigadir J Minta RR dan Kuat Ma'ruf Dihukum 20 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf terlalu ringan. Menurutnya seharusnya, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 20 tahun penjara.
"Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," ujar Martin saat dihubungi wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Martin beranggapan tuntutan Jaksa kepada Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terlalu ringan. Dia juga khawatir hal itu akan berdampak pada perilaku kejahatan ke depannya.
"Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Sementara itu, Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.