Kutip Martin Luther King Jr, JPU ke Kuat Maruf: Kebenaran Akan Menang di Pengadilan

Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Namun, sebelum menuntaskan pembacaan tuntutan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, jaksa turut menyinggung Kuat dengan mengutip kalimat aktivis asal Amerika Serikat, Martin Luther King Jr.

"Sebelum kami menutup pembacaan tuntutan ini, izinkan kami membacakan suatu quotes untuk bahan refleksi kita semua," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan kebenaran itu akan memenangkan maraton. Martin Luther King Jr," sambung jaksa.

Martin Luther sendiri merupakan aktivis asal Amerika Serikat yang menjadi juru bicara dan pemimpin gerakan hak sipil tahun 1954 sampai 1968. Ia dikenal karena menuntut hak sipil dengan cara non-kekerasan dan ketidakpatuhan sipil di Negeri Paman Sam tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.